Connect with us

Berita

Polisi Peduli, Polres Malang Berbagi Makanan Bergizi untuk Pelajar Terdampak Banjir

Published

on

gambar whatsapp 2024 12 03 pukul 07.14.49 067939de
gambar whatsapp 2024 12 03 pukul 07.14.49 067939de

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menunjukkan aksi nyata kepedulian kepada warga terdampak bencana banjir di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dengan membagikan makanan bergizi kepada pelajar sekolah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Sitiarjo, Senin (2/12/2024).

Pembagian makanan bergizi ini merupakan bagian dari program tematik Polres Malang Polda Jatim yang bertujuan mendukung pemulihan kondisi warga, khususnya anak-anak, di daerah bencana.

Kapolres Malang bersama jajaran langsung turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa program pemberian makanan bergizi ini sejalan dengan visi Asta Cita yang berfokus pada peningkatan asupan gizi bagi anak-anak, guna menciptakan generasi yang sehat dan cerdas.

Menurutnya, kepedulian Polri terhadap warga terdampak bencana bukan hanya dalam bentuk pengamanan dan evakuasi, tetapi juga perhatian terhadap kesehatan dan pendidikan.

“Program makan bergizi Polres Malang ini merupakan wujud kepedulian terhadap warga, khususnya pelajar di daerah terdampak bencana,” ujar AKP Dadang saat ditemui di Mapolres Malang.

Ia menambahkan, selain di SDN 4 Sitiarjo, kegiatan ini juga menyasar SDS TPN Sendangbiru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan MTs Al Khalifah Cepokomulyo di Kecamatan Kepanjen.

“Total ada 450 pelajar yang mendapatkan manfaat dari program ini,” kata AKP Dadang.

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa makanan yang dibagikan telah melalui proses seleksi ketat untuk memastikan kandungan gizi, rasa, dan kelayakannya.

Pihaknya ingin memastikan bahwa anak-anak tidak hanya merasa senang, tetapi juga mendapat nutrisi yang cukup untuk mendukung tumbuh kembang mereka.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan, dengan jumlah pelajar yang terdata sebanyak 450 anak.

“Kami harap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk tetap semangat belajar meski dalam kondisi sulit akibat bencana,” kata AKBP Putu Kholis.

Ia menyebut Banjir yang melanda Kecamatan Sumbermanjing Wetan beberapa waktu lalu telah menimbulkan dampak signifikan, terutama bagi akses pendidikan anak-anak.

“Dengan adanya program seperti ini, diharapkan para pelajar dapat kembali bangkit dan fokus dalam menuntut ilmu tanpa kekhawatiran akan kebutuhan dasar mereka,” pungkas Kapolres Malang. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Continue Reading

Polda

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)

Continue Reading

Berita

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai Prioritas Nasional, Polri Serahkan 378 Unit Perumahan bagi PNPP dan Masyarakat di Sultra

Published

on

Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) sebagai bagian dari agenda Transformasi Polri, sekaligus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Polri secara simbolis menyerahkan dan meresmikan 378 unit rumah subsidi tipe 36 bagi PNPP dan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (21/4), di Kabupaten Kolaka.

Adapun rincian perumahan yang diresmikan meliputi:

* Kalifah Residence, Konawe Selatan: 186 unit
* Sultra Hills Residence, Kota Kendari: 28 unit
* Kaba Residence, Kota Kendari: 164 unit

Program ini menjadi wujud nyata kontribusi Polri dalam menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat—termasuk hunian layak—sebagai prioritas pembangunan nasional.

Wakapolri menegaskan bahwa program ini tidak hanya diperuntukkan bagi anggota Polri, tetapi juga masyarakat luas.

“Program perumahan ini adalah bentuk nyata dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo sebagai prioritas nasional, khususnya dalam penyediaan 3 juta rumah. Hari ini Polri menyerahkan perumahan tidak hanya untuk PNPP, tetapi juga untuk masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas,” tegas Wakapolri.

Berdasarkan data per Januari 2026, jumlah PNPP mencapai 491.808 personel, dengan kondisi kepemilikan rumah sebagai berikut:

* Sudah memiliki rumah: 355.760 personel (72,4%)
* Tinggal di rumah dinas: 63.611 personel (12,9%)
* Belum memiliki rumah: 38.397 personel (7,8%)
* Berencana tidak membeli rumah: 33.316 personel (6,8%)
* Berencana tinggal di Wisma Atlet Kemayoran: 724 personel (0,14%)

Sementara itu, progres pembangunan perumahan Polri Triwulan I Tahun 2026 menunjukkan capaian yang signifikan:

* Rencana pembangunan: 15.923 unit
* Telah terbangun: 10.905 unit (68,4%)
* Dalam proses pembangunan: 2.881 unit (18,09%)
* Belum proses pembangunan: 2.137 unit (13,4%)

Wakapolri menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan hunian merupakan faktor strategis dalam meningkatkan kinerja dan profesionalitas anggota Polri.

“Dengan hunian yang layak, anggota dapat bekerja lebih fokus, lebih profesional, dan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah bagian dari Transformasi Polri yang berorientasi pada kesejahteraan dan pelayanan publik.”

Polri akan terus memperluas program perumahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta, guna memastikan kesejahteraan anggota dan masyarakat meningkat secara berkelanjutan, serta mendukung keberhasilan Asta Cita Presiden Prabowo sebagai arah utama pembangunan nasional.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.