Connect with us

Berita

Cooling System, Polres Sampang Gelar Istighosah dan Doa Bersama Untuk Pilkada Damai

Published

on

1000072058
1000072058

SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang menggelar Istighosah dan doa bersama untuk Pilkada 2024 dengan menghadirkan KH. Abdurrohman Al-Kautsar (Gus Kautsar) dari Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri, Selasa malam (23/9).

Kegiatan yang juga dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H / 2024 M tersebut dilaksanakan di lapangan apel Wira Manunggal Wicaksana dihadiri Forkopimda Sampang.

Selain keluarga besar Polres Sampang, acara yang dilaksanakan di lapangan apel Wira Manunggal Wicaksana itu juga diikuti oleh Danyon dan Danki Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim, Dansat Lanal Batuporon, dan 4 ketua organisasi Islam (MUI, PCNU, Muhammadiyah dan LDII) Kabupaten Sampang.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kemenag, Kepala Rutan kelas II, Ketua BPN, Sekda Kabupaten Sampang, personil Kodim 0828 Sampang, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Sampang, pimpinan partai politik serta kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati serta puluhan awak media terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Istighosah kali ini, Polres Sampang mengambil tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Kita Tingkatkan Keimanan dan Kinerja Guna Mewujudkan Pemilukada Aman dan Sukses”.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono mengatakan dengan Istighosah dan Doa Bersama pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini diharapkan dapat tercipta suasana yang sejuk dan damai terlebih pada tahun Politik menjelang Pilkada serentak 2024.

Kapolres Sampang juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Sampang, Gus Kautsar serta tamu undangan yang telah hadir dalam acara Istighosah dan doa bersama untuk Pemilukada Sampang Damai.

“Kita semua tentu berharap situasi dan kondisi di tahun politik menjelang Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Sampang dan Jawa Timur pada umumnya, tetap kondusif,”ungkap AKBP Hendro Sukmono.

AKBP Hendro Sukmono mengajak kepada semua umat Muslim untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW serta merenungkan ajaran-ajarannya dan berusaha meneladani kehidupan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono meminta seluruh undangan istighosah dan doa bersama mendoakan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Sampang berlangsung aman, damai sejuk dan kondusif.

“Mari kita saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada sekaligus mengajak berkomitmen bersama dalam menciptakan Pilkada 2024 berjalan tertib, taat hukum dan damai,”pungkasnya.

Sebelum Istighosah dan ceramah agama dari Gus Kautsar dimulai, Kapolres Sampang, Pj. Bupati Sampang dan Ketua Cabang Bhayangkari memberikan santunan kepada puluhan anak yatim.

Pada kegiatan itu pula dihimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan politisasi SARA, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, penghasutan, politik uang dan perbuatan lain yang tabu dilakukan selama penyelenggaraan Pemilukada.

Diharapkan Masyarakat juga mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku selama pentahapan Pemilukada, tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye Pemilukada dan tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Sinergi Cegah Karhutla, Polres Bojonegoro Sisir Kawasan Rawan di Kedungadem

Published

on

BOJONEGORO – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur beserta jajarannya.

Untuk mengantisipasi hal itu,Polres Bojonegoro melalui Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo rutin menggelar patroli terpadu, menyisir area hutan yang dinilai rawan guna memastikan situasi tetap aman.

Tak hanya memantau pepohonan, petugas gabungan juga menyambangi warga yang beraktivitas di sekitar hutan. Pendekatan langsung ini dinilai lebih efektif untuk mengetuk kesadaran masyarakat.

Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berbahaya, tindakan itu jelas melanggar aturan hukum.

“Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa. Kami juga minta warga tidak buang puntung rokok sembarangan. Kalau lihat ada asap atau titik api, tolong segera laporkan,” kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).

Di tempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pengelola hutan dalam menjaga paru-paru bumi di wilayah Bojonegoro.

AKBP Yenni menambahkan, Polisi di lapangan sengaja mengedepankan cara-cara yang humanis saat berdialog dengan warga sekitar hutan.

“Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas kesadaran sendiri oleh masyarakat,” pungkas AKBP Yenni.

Namun demikian, Kapolres Bojonegoro mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja ataupun lalai akan ada sanksi hukum.

Hal itu lanjut AKBP Yenni merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku pembakaran hutan juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (*)

Continue Reading

Polres

Kawal Kebijakan Bapanas, Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Rantai Pasok Beras

Published

on

BLITAR — Polres Blitar Kota Polda Jatim bersama instansi lintas sektor memperketat pengawasan harga dan mutu beras dari tingkat produsen hingga pedagang pasar tradisional.

Langkah preventif ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus memastikan harga jual di tingkat konsumen tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar, menyatakan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 369 Tahun 2026 terkait Pembentukan Satuan Pengawasan Harga dan Mutu Beras.

“Kami ingin memastikan intervensi kebijakan pemerintah di sektor pangan berjalan efektif di lapangan,” ujar AKP Sjamsul Anwar, Senin (14/9/2026).

Pelaksanaan pemantauan di lapangan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, bersama personel Unit II Satreskrim, dengan melibatkan staf Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar.

Berdasarkan hasil pantauan di sejumlah penggilingan padi diketahui sempat terhenti selama sepekan akibat lonjakan harga bahan baku pecah kulit (PK).

Kendati demikian, stok beras premium yang diproduksi tetap tersalurkan ke pedagang kecil di wilayah Kabupaten Blitar dengan harga Rp14.800 per kilogram.

Dari keseluruhan titik inspeksi, petugas memastikan harga jual beras di wilayah Kota Blitar masih berada di bawah ambang batas HET.

Selain kepatuhan harga, komoditas yang beredar juga dipastikan memenuhi standar mutu konsumsi dan tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan.

“Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan berkala demi menjaga iklim pasar tetap kondusif,” pungkas AKP Sjamsul Anwar. (*)

Continue Reading

Berita

Polda Jatim Siaga Penuh Hadapi Fase Kritis Karhutla di 7 Kawasan Pegunungan

Published

on

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh guna menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).

Menurut Kombes Pol Abast, pengawasan ketat dan patroli pembuatan sekat bakar diperketat di tujuh area pegunungan yang rawan membara, meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di wilayah.

Selain ketujuh gunung tersebut, beberapa kawasan hutan di wilayah Jawa Timur juga tidak luput dari pantauan kepolisian. Jajaran Polda Jatim terus berkolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat setempat untuk meminimalkan potensi terjadinya karhutla.

“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast.

Ia mengungkapkan, penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.

Instruksi tersebut memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli. Kendati demikian, penindakan hukum secara tegas dipastikan tetap berlaku bagi pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.

Guna mempercepat deteksi dini kemunculan titik api (hotspot), Kombes Pol Abast mengatakan sinergi antarlini bersama instansi terkait terus diperkuat.

“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Kombes Pol Abast.

Sebagai langkah tegas, Polda Jatim mengingatkan adanya sanksi berlapis bagi para pelaku karhutla. Merujuk pada Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Abast. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi