Connect with us

Berita

Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Published

on

1000069188
1000069188

BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya.

Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024).

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi.

Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik.

Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9).

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku.

“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya.

Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban.

Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri.

Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polsek Keboncandi Intensifkan Patroli Jam Rawan Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Published

on

Polresta Pasuruan – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada jam-jam rawan, Polsek Keboncandi Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan patroli rutin di lingkungan masyarakat wilayah Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Minggu (24/5/2026).

Kegiatan patroli dilakukan dengan menyasar kawasan permukiman warga, jalan desa, serta titik-titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah potensi tindak kriminalitas.

Selain melakukan patroli, anggota Polsek Keboncandi juga melaksanakan dialogis bersama warga untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diimbau agar selalu menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar demi menciptakan suasana yang nyaman dan sehat.

Kapolsek Keboncandi, AKP Topo Utomo, S.H., menyampaikan bahwa patroli dialogis merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat.

“Kegiatan patroli ini rutin kami laksanakan guna mengantisipasi gangguan kamtibmas pada jam rawan serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan,” ungkapnya.

Dengan adanya patroli dan dialogis tersebut, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, bersih, dan kondusif di wilayah Kecamatan Gondangwetan.

Continue Reading

Berita

Bhabinkamtibmas Polsek Grati Aktif Sambang Desa, Ajak Warga Tingkatkan Siskamling

Published

on

Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Grati Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan sambang ke desa binaan di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Minggu (24/5/2026).

Kegiatan sambang tersebut dilakukan sebagai upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kriminalitas yang dapat terjadi kapan saja. Warga juga diajak untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk kembali meningkatkan kegiatan siskamling atau ronda malam sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan desa serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

Kapolsek Grati, AKP H. Prasetyo Budiarto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan sambang desa rutin dilakukan guna membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kegiatan siskamling guna mencegah potensi tindak kriminalitas di wilayah desa,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan sambang desa tersebut, diharapkan sinergi antara Polri dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Grati.

Continue Reading

Berita

Patroli Malam Minggu Polres Pasuruan Kota Sasar Titik Rawan Balap Liar dan Kriminalitas

Published

on

Polresta Pasuruan – Ciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat, Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan rutin patroli malam minggu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Minggu dini hari (24/5/2026).

Kegiatan patroli dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi balap liar, di antaranya depan Hotel Ascent Premiere Pasuruan, kawasan Pelabuhan, depan Stadion Untung Suropati, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, serta Jalan Panglima Sudirman.

Patroli tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga sekitar.

Selain melaksanakan patroli di wilayah kota, polsek jajaran Polres Pasuruan Kota juga turut melaksanakan patroli rutin di wilayah masing-masing guna mengantisipasi aksi kriminalitas serta gangguan kamtibmas lainnya.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Pasuruan Kota, IPDA Didik Darmaji Eko K., S.Pd., menyampaikan bahwa patroli malam minggu rutin dilakukan guna menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat terkait balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya. Kami akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkapnya.

Dengan adanya patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tetap aman, nyaman, dan kondusif, khususnya pada malam akhir pekan.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.