Connect with us

Polres

Tilang Manual Berlaku Lagi di Surabaya, Kapolrestabes Tegaskan Nol Toleransi Pungli

Published

on

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim resmi memberlakukan kembali penindakan tilang manual guna menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Pahlawan.

Langkah tegas ini diambil menyusul masih tingginya angka pelanggaran kasat mata di jalan raya, meski berbagai upaya sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara telah masif dilakukan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan kebijakan ini menekankan pada penegakan ketertiban, bukan semata-mata pemberian sanksi.

Menurut Kombes Pol Luthfie, keputusan ini juga didorong oleh banyaknya keluhan masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan terkait situasi jalanan yang kian tidak tertib.

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi menerobos lampu merah, berhenti melebihi marka jalan, serta melakukan manuver berbahaya.

“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” ujar Kombes Pol Luthfie pada Rabu (30/9/2026).

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran yang sering dianggap sepele tersebut justru meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, termasuk anak-anak dan keluarga yang sedang beraktivitas.

Untuk memastikan profesionalisme, penindakan di lapangan hanya dilakukan oleh personel Satlantas pilihan yang telah memiliki sertifikasi resmi dan rekam jejak yang baik.

Selain itu, setiap lembar surat tilang yang dikeluarkan wajib diketahui serta ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lokasi razia. Sebagai bentuk transparansi, proses penilangan di lapangan wajib direkam dalam format video.

Polrestabes Surabaya juga berencana melengkapi unit kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal.

“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli),” jelasnya.

Masyarakat juga diajak untuk aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran oknum petugas melalui saluran resmi kepolisian, media sosial Instagram @luthfie.daily, layanan darurat, maupun pos pengaduan Propam.

Melalui penerapan kembali tilang manual ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat menumbuhkan kesadaran kolektif serta budaya tertib berlalu lintas demi mewujudkan Surabaya yang aman dan nyaman bagi semua. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Satlantas Hadir Beri Edukasi Lalu Lintas di TK Al Hidayah

Published

on

Pasuruan Kota – Satlantas Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas di TK Al Hidayah, Bugoro, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengenalkan budaya tertib berlalu lintas kepada anak-anak sejak usia dini dengan metode yang edukatif, komunikatif, dan menyenangkan.

Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan pengenalan mengenai berbagai rambu lalu lintas beserta fungsi sederhananya. Petugas juga memperkenalkan penggunaan handy talky (HT) sebagai salah satu sarana komunikasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Selain itu, anak-anak diajak mengikuti kegiatan senam menyeberang jalan sebagai bentuk pembelajaran praktis mengenai tata cara menyeberang yang aman dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.

Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh antusias. Anak-anak mengikuti arahan petugas sambil belajar mengenali rambu serta memahami pentingnya berhati-hati ketika berada di sekitar jalan. Penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan usia anak sehingga pesan keselamatan lebih mudah dipahami dan diingat.

Salah seorang wali murid TK Al Hidayah menyambut positif kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi lalu lintas sejak usia dini sangat penting untuk membentuk kebiasaan anak agar lebih peduli terhadap keselamatan di jalan.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan edukasi lalu lintas seperti ini. Anak-anak bisa belajar mengenal rambu lalu lintas dan cara menyeberang jalan dengan aman dengan cara yang menyenangkan. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan agar pemahaman tentang keselamatan berlalu lintas dapat ditanamkan sejak usia dini,” ujarnya.

 

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP AMRULLAH SETIAWAN, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa edukasi lalu lintas kepada anak-anak merupakan langkah penting dalam membangun budaya keselamatan sejak dini.

“Keselamatan berlalu lintas perlu dikenalkan sejak usia dini melalui cara yang sederhana dan menyenangkan. Kami berharap anak-anak dapat mengenal rambu lalu lintas, memahami pentingnya komunikasi, serta mengetahui tata cara menyeberang jalan dengan aman. Dengan demikian, kebiasaan tertib dan peduli keselamatan dapat tumbuh sejak mereka masih berada di lingkungan sekolah,” ujar AKP Amrullah Setiawan.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pasuruan Kota mengajak pihak sekolah, orang tua, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. Edukasi sejak dini diharapkan dapat menjadi pondasi dalam membentuk generasi yang disiplin, tertib, dan memiliki kepedulian terhadap keselamatan di jalan.

Continue Reading

Polres

Polres Malang Ungkap Curanmor Milik Mahasiswa, Tersangka Diamankan Saat Transaksi COD

Published

on

MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Dau berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (29) yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat hendak melakukan transaksi Cash on Delivery (COD) motor hasil curian tersebut.

Aksi pencurian ini terjadi saat korban berinisial CP (24), seorang mahasiswa ngopi di sebuah Cafe, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau pada Kamis (1/10/2026) malam.

Korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya di depan kafe dalam kondisi setang tidak dikunci stang. Kelalaian ini dimanfaatkan oleh pelaku. Sekitar pukul 22.34 WIB, kamera CCTV merekam seorang pria yang membawa kabur motor tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka RS membawa kabur kendaraan tersebut secara manual, yakni dengan cara dinaiki lalu didorong menggunakan kaki (distep).

Korban baru menyadari motornya raib sekitar pukul 00.30 WIB saat hendak pulang. Setelah mengecek rekaman CCTV kafe dan memastikan motornya digondol maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau pada Jumat (2/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Korban langsung mengecek CCTV dan melihat motornya dibawa seseorang dalam kondisi mesin mati. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, Jumat (2/10/2026).

Penyelidikan Polisi membuahkan hasil cepat. Pada Jumat (2/10/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB, Polisi mendapat informasi adanya rencana transaksi jual beli motor bodong yang cirinya identik dengan motor korban di sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang.

Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Dau langsung bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menyergap RS di lokasi beserta motor curian tersebut.

“Petugas menindaklanjuti informasi transaksi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan yang diduga kuat milik korban,” jelas AKP Budiono.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita satu unit Honda Vario warna putih tahun 2020 bernomor Polisi BM-3509-BAA, STNK, BPKB, kunci kontak, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV tempat kejadian perkara.

Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Merespons kejadian ini, AKP M. Budiono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mengabaikan keamanan kendaraan walau hanya ditinggal sebentar. Warga disarankan untuk selalu mengunci stang atau menggunakan kunci ganda.

“Jika masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau manfaatkan layanan call center bebas pulsa 110 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polres

Respons Cepat, Polsek Widodaren dan Tim Gabungan Padamkan Titik Api Karhutla di Ngawi

Published

on

NGAWI — Personel Polsek Widodaren Polres Ngawi bergerak cepat merespons informasi dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sempat beredar di media sosial pada Kamis (1/10/2026) malam.

Begitu mendapat informasi, Kapolsek Widodaren AKP M. Farid Suharta, S.H langsung memimpin anggotanya menuju Pos PHH 04 Londan BKPH Walikukun, RPH Gendingan.

Langkah awal ini dilakukan untuk mengecek kondisi lapangan sekaligus berkoordinasi dengan pihak Perhutani.

Dari hasil verifikasi di lokasi, petugas memastikan bahwa wilayah yang disebut dalam unggahan media sosial—yakni Bulak Ombo Bal Gandu—sebenarnya bukan berada di wilayah Kecamatan Widodaren.

Lokasi tersebut masuk dalam wilayah RPH Butuh, Desa Banyuasin, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi.

“Setelah dicek oleh pihak KRPH Butuh, area tersebut dipastikan aman dan tidak ditemukan adanya kebakaran,” kata AKP Farid.

Kendati informasi awal tidak terbukti di lokasi tersebut, Polsek Widodaren bersama petugas Perhutani tidak langsung kembali. Mereka memilih tetap menyisir kawasan hutan ke arah timur.

Langkah antisipasi ini membuahkan hasil. Petugas gabungan mendeteksi keberadaan titik api yang terlihat dari jalan raya, tepatnya di wilayah Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, sekitar 2 kilometer dari lokasi Bulak Ombo.

Tanpa membuang waktu, Kapolsek Widodaren bersama anggota dan petugas Perhutani langsung bahu-membahu menjinakkan si jago merah hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Di lokasi terpisah, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa kepolisian akan selalu sigap merespons setiap laporan masyarakat mengenai kebakaran hutan melalui pengecekan langsung ke lapangan.

“Kami tidak ingin mengambil risiko. Setiap informasi terkait kebakaran hutan langsung kami cek, termasuk dengan menggelar patroli penyisiran bersama Perhutani. Begitu menemukan titik api, kami langsung bergerak bersama untuk memadamkannya agar tidak meluas,” ujar AKBP Prayoga.

Ia juga mengajak seluruh elemen, khususnya petugas Perhutani dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi dalam mencegah kebakaran.

“Pencegahan ini adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan dan segera melapor jika melihat titik api. Namun, jika nanti ditemukan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan ini, kami tentu akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Polres Ngawi Polda Jatim terus mengintensifkan patroli rutin dan pemantauan di sejumlah kawasan rawan karhutla guna mengantisipasi potensi kebakaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi