Connect with us

Berita

Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Sumbar Turunkan K9 Spesifikasi SAR Telusuri Jalur Air Bah

Published

on

SOLOK — Unit Polsatwa Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumatera Barat mengerahkan tim khusus pencarian dan penyelamatan (Search and Rescue / SAR) untuk menindaklanjuti perintah pimpinan dalam operasi penyisiran di kawasan terdampak air bah. Operasi pencarian ini dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, dengan menyusuri area mulai dari belakang Kantor Bupati.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa pengerahan Satwa K9 (anjing pelacak) merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam membantu proses pencarian secara optimal di medan yang sulit dijangkau.

“Kepolisian Daerah Sumatera Barat terus memaksimalkan seluruh potensi yang ada, termasuk menurunkan Unit Polsatwa K9 yang memiliki spesifikasi khusus SAR. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses penyisiran di lapangan, terutama pada area-area yang terdampak material air bah,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kamis (24/9/2026).

Dalam operasi tersebut, Ditsamapta Polda Sumbar menurunkan empat personel berpengalaman yang dipimpin langsung oleh Kasubnit Harvet Polsatwa, Aipda Hamidi Rahmadhoni, didampingi tiga personel lainnya yaitu Briptu Muhardi Iqbal, Bripda Alif Mulya Putra, dan Bripda Visky Wiryan Sugiat. Tim juga didukung dengan dua unit kendaraan khusus (Ransus) Polsatwa serta membawa dua ekor satwa (anjing pelacak) jenis Herder dengan spesifikasi SAR andal.

Direktur Samapta (Dirsmapta) Polda Sumbar, AKBP Andre Anas, menambahkan bahwa kehadiran satwa pelacak terlatih sangat krusial guna memaksimalkan efektivitas pencarian di lokasi kejadian.

“Kami menerjunkan 4 personel terlatih beserta 2 ekor satwa K9 jenis Herder spesifikasi SAR dan 2 unit ransus. Pelaksanaan pencarian dimulai dari titik belakang Kantor Bupati dengan menyusuri jalur aliran air bah. Keahlian satwa pelacak ini diharapkan dapat membantu melacak jejak maupun petunjuk penting di lokasi secara lebih efektif dan presisi,” tambah AKBP Andre Anas.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Sumbar bersama unsur terkait masih terus melaksanakan penyisiran secara intensif di lapangan dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan personel.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Published

on

JAKARTA – Polri menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyidikan melalui metode joint investigation. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut De Deo, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dari penyidikan, HT diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta sejumlah uang atau manfaat melalui pihak lain. Dalam perkara ini, HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.

“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.

Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, HT diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dana yang diserahkan sebanyak tiga kali tersebut berjumlah Rp850 juta.

Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta. Penyidik menduga uang pembayaran tersebut berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan terkait pengurusan PKKPR perumahan serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Untuk perkara sponsorship, penyidik masih mendalami keterkaitan permintaan dana sebesar Rp100 juta dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima event organizer.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Aset tersebut berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai sekitar Rp682 juta.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara.

“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Indra.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman juga masih dilakukan terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar De Deo.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.

Continue Reading

Polres

Polres Blitar Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako bagi Warga Terdampak Kekeringan

Published

on

BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan PDAM menyalurkan bantuan air bersih bagi warga yang terdampak kekeringan di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Kamis (24/9/2026).

Aksi kemanusiaan ini menyasar warga di Desa Kalisudo. Untuk tahap ini, sebanyak dua armada truk tangki air bersih didistribusikan guna menopang kebutuhan domestik masyarakat yang kian mendesak akibat kemarau panjang.

Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pasokan air bersih yang bersumber dari kolaborasi BPBD dan PDAM ini diangkut secara khusus dan mendapat pengawalan ketat dari personel Polsek Panggungrejo.

Pengawalan dilakukan untuk memastikan proses droping berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Tidak hanya memberikan pasokan air, dalam momen tersebut AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution juga turun langsung membagikan bantuan paket sembako kepada warga terdampak yang membutuhkan.

“Polres Blitar memastikan koordinasi intensif bersama instansi lintas sektor. Ini adalah bentuk komitmen pelayanan dan kepedulian kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama krisis kekeringan ini berlangsung,” tegas Kapolres Blitar.

Sinergi lintas sektoral ini diharapkan tidak hanya meringankan beban harian warga Desa Kalisudo, namun juga menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Blitar. (*)

Continue Reading

Berita

Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online di Thailand, Tersangka Berhasil Dibawa Pulang ke Indonesia

Published

on

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional.

Penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand. Tersangka diamankan di Thailand sebelum kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, keberhasilan membawa pulang FP merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand.

“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Setyo menjelaskan, FP merupakan tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan situs Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut diketahui menawarkan berbagai jenis permainan judi online, di antaranya slot, kasino, dan judi bola.

Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut dalam periode Januari hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah tersangka mengakui keterlibatannya dalam menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan sebagai rekening penampung transaksi perjudian online.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.

Upaya pencarian terhadap FP terus dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan kerja sama penyidikan dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.

“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.

Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Thailand, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.

“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.

Saat ini, FP telah berada di Indonesia dan selanjutnya menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian perkara, termasuk peran FP serta keterkaitan para pihak lainnya.

“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi