Connect with us

Berita

Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Larang Keras Buka Lahan dengan Dibakar

Published

on

NGAWI — Mengantisipasi dampak buruk musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim resmi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi terkait penegakan hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Maklumat yang diterbitkan pada 3 September 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas masyarakat akibat vegetasi yang mengering.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya dilarang keras membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar AKBP Prayoga.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan titik api di lahan negara, korporasi, maupun pribadi. Laporan penanganan cepat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa maupun Pemerintah desa atau instansi terkait yang membuka posko terdekat.

Selain upaya preventif bersama, Polres Ngawi Polda Jatim memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi para pelanggar.

Berdasarkan maklumat tersebut, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP.

Sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak main-main. Bagi pembakaran hutan secara sengaja, ancaman Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan bagi pembukaan lahan dengan cara membakar akan terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tegas AKBP Prayoga.

Di akhir maklumatnya, AKBP Prayoga berharap aturan ini dipatuhi demi kelestarian lingkungan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jawa Timur.

“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Polresta Malang Kota Gagalkan Rencana Kerusuhan Pasca – Aksi Damai, 12 Tersangka dan 4 Bom Molotov Diamankan

Published

on

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan dugaan rencana kerusuhan pascaaksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).

Sebanyak 12 pemuda resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa empat botol bom molotov dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan, penggagalan ini bermula saat petugas gabungan yang bersiaga melihat pergerakan mencurigakan sekelompok orang pada pukul 17.30 WIB.

Kelompok yang terdiri dari 13 orang tersebut berjalan beriringan melintasi Jalan Untung Suropati menuju titik dimana masa menyampaikan aspirasi.

“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis (29/10).

Seluruh pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota. Dari hasil penyidikan, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang dibebaskan karena dinilai belum cukup bukti dan tidak mengetahui adanya rencana permufakatan jahat tersebut.

Berdasarkan perannya, Polisi membagi tersangka menjadi dua kelompok. Tiga tersangka utama yang diduga membuat dan membawa bom molotov adalah FH (26) warga Karangploso, YWW (25) warga Lowokwaru, dan IR (23) warga Klojen.

Ketiganya dijerat Pasal 306 KUHP terkait penguasaan bahan peledak tanpa hak juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sembilan tersangka lainnya ikut ditahan atas peran membantu permufakatan tersebut yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Fakta mengejutkan lain terungkap setelah penyidik Polresta Malang Kota Polda Jatim bersama Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan tes urine. Seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Tetrahidrokanabinol (THC/ganja) dan Benzodiazepine.

Temuan ini membuat para pelaku kini menghadapi bidikan pasal berlapis terkait pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kepolresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa dan menghindari tindakan provokatif, serta menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, kebebasan menyampaikan pendapat dapat berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan publik dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. (*)

Continue Reading

Polres

Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gandeng Ratusan Ojol Sukseskan ‘Jogo Omah’

Published

on

PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Polda Jatim menggelar Silaturahmi Akbar bersama ratusan driver ojek online (ojol) se-Pasuruan Raya di Pasuruan Creative Center (PCC) Bang Kodir, Bangil, pada Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah nyata implementasi prinsip “Polisi Bersama Masyarakat” sekaligus momentum penting untuk menggaungkan program prioritas Kapolda Jawa Timur, yaitu “Jogo Omah” (Menjaga Rumah).

Acara yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 ini dihadiri sekitar 200 driver ojol.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memperkuat sinergi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) sekaligus menyalurkan bantuan sosial berupa sembako untuk membantu kesejahteraan para driver.

AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa ojol merupakan mitra strategis kepolisian di lapangan yang memiliki mobilitas tinggi.

Melalui semangat program Jogo Omah, para driver ojol diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar saat bekerja di jalanan.

“Program Jogo Omah dari Bapak Kapolda Jatim menekankan pentingnya kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tempat tinggal,”ujar AKBP Irawan.

Kapolres Pasuruan mengajak driver Ojol, sambil mencari nafkah untuk bisa menjadi mata dan telinga kepolisian dengan memantau situasi kamtibmas dan menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Ia menambahkan bahwa keberadaan profesi ojek online sangat membantu aktivitas masyarakat serta mendongkrak perekonomian.

“Sinergi yang kuat antara kepolisian dan komunitas ojol menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman,” kata

Selain masalah keamanan lingkungan, Kapolres juga menyoroti pentingnya keselamatan berkendara di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas roda dua di Kabupaten Pasuruan sepanjang tahun 2026.

Ia mengajak komunitas ojol menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan mendukung penuh pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

“Masukan dari rekan-rekan ojol mengenai infrastruktur jalan juga sangat membantu kami. Tetap semangat mencari nafkah, patuhi peraturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan diri,” tegasnya.

Acara yang berlangsung hangat dan tertib ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, di antaranya Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko, Kadishub Kabupaten Pasuruan Digdo Sucahyo, serta anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Febri Irawan Darwis. (*)

Continue Reading

Berita

Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Published

on

*JAKARTA* – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan integritas personel harus menjadi dasar pelaksanaan tugas kepolisian. Ia mengingatkan bahwa kemampuan dan kecakapan saja tidak cukup apabila tidak disertai kejujuran, kepatuhan terhadap hukum, serta sikap yang baik dalam melayani masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lemhannas RI. Ia menyoroti pentingnya pembenahan internal, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, dan peningkatan kualitas pelayanan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.

“Kita tidak hanya butuh orang pintar. Kita butuh orang yang punya integritas,” kata Suyudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia mengingatkan para calon pemimpin agar tidak menutupi pelanggaran yang dilakukan anggota. Menurutnya, pembiaran terhadap penyimpangan, termasuk keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika, dapat merusak organisasi dan menghambat penegakan hukum.

Suyudi juga menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan etika. Ia mengingatkan agar personel tidak bersikap kasar, membentak, atau mengintimidasi masyarakat dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, pelaksanaan tugas perlu memperhatikan perlindungan data pribadi serta hak tersangka, saksi, dan korban.

“Kepercayaan tersebut harus dibangun melalui kinerja nyata, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, pelayanan yang mudah diakses, serta respons yang cepat terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Suyudi.

Menurutnya, keberhasilan Polri tidak cukup dinilai dari jumlah operasi atau penangkapan. Kualitas pelayanan, kepastian penanganan perkara, pemulihan hak korban, dan meningkatnya rasa aman juga menjadi ukuran penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Suyudi turut meminta anggota agar tidak bersikap antikritik dan merespons masukan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial maupun WhatsApp. Setiap keluhan, kata dia, perlu diteruskan kepada satuan yang berwenang agar dapat ditangani sesuai tanggung jawabnya.

Dalam pembenahan organisasi, Suyudi juga menyoroti kebutuhan personel di tingkat kewilayahan, terutama Polsek yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Ia menyampaikan arahan untuk merampingkan Mabes Polri dan menggeser personel ke satuan wilayah agar dukungan terhadap pelayanan di lapangan semakin kuat.

“Mabes itu harus ramping, Polda harus kuat, Polres harus besar, Polsek harus tangguh,” kata Suyudi.

Arahan tersebut, menurutnya, perlu diikuti evaluasi terhadap kebutuhan personel dan pembagian tugas agar anggota dapat menjalankan tanggung jawab secara optimal, tanpa terbebani rangkap tugas yang mengganggu pelayanan.

Suyudi menegaskan, penguatan organisasi harus berjalan seiring dengan integritas dan profesionalisme. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dapat dijalankan secara bertanggung jawab, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan penanganan perkara yang berkeadilan.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi