Connect with us

Polres

Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

Published

on

KOTA BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon.

Tersangka berinisial CI (35), warga Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, diamankan petugas di kediamannya pada Kamis (30/04/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat Polres Batu atas laporan masyarakat terkait aksi perusakan kendaraan yang terjadi di Jalan Raya Gumul, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pujon.

Tercatat, pelaku telah melakukan aksi meresahkan tersebut sebanyak dua kali, yakni pada Selasa (21/04/2026) dan Kamis (23/04/2026).

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pelemparan batu tersebut didasari oleh rasa kesal di jalan raya.

“Pelaku mengaku emosi setelah merasa ada pengguna jalan lain, yakni sebuah mobil jenis Kijang, yang berkendara secara ugal-ugalan,” ujar AKP Joko.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, satu buah helm hitam, jaket merah, tas merah, serta sepasang sepatu boot.

Petugas juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat bukti tindakan anarkis yang dilakukan oleh tersangka.

Saat ini, tersangka CI beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ditemui disela kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas, Ps Kasi Humas Polres Batu Iptu M.Huda Rohman membenarkan penangkapan pelaku oleh Sat Reskrim.

“ Benar Sat Reskrim telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku aksi pelemparan batu terhadap pengguna jalan di wilayah Kecamatan Pujon yang sempatviral beberapa hari yang lalu, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaanlebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga etika berkendara dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polres

Bhabinkamtibmas Desa Penunggul Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Wilayah Nguling

Published

on

Polresta Pasuruan – Bhabinkamtibmas Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada petani jagung sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat, Kamis (24/9/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan pertanian dan berinteraksi dengan para petani. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi tanaman sekaligus menyerap berbagai aspirasi maupun kendala yang dihadapi petani dalam mengelola lahan pertanian.

 

Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi kepada petani agar terus menjaga produktivitas dan memanfaatkan lahan secara optimal. Pendampingan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat komunikasi serta membangun sinergi antara Polri dengan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan.

 

Kapolsek Nguling IPTU Kukuh Eko P mengatakan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah para petani merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberikan pendampingan dan menjalin komunikasi secara langsung dengan masyarakat.

 

“Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami mendorong anggota untuk aktif hadir dan memberikan pendampingan kepada petani, sehingga dapat bersama-sama mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Nguling,” ujar IPTU Kukuh Eko P.

 

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Melalui pendampingan tersebut, Polsek Nguling berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan positif yang dapat memberikan manfaat bagi warga Desa Penunggul.

Continue Reading

Polres

Polresta Sidoarjo Masuk Sekolah,Tanamkan Sadar Hukum pada Pelajar dan Cegah Radikalisme

Published

on

SIDOARJO — Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum pada pelajar di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasat Binmas Polresta Sidoarjo, Kompol Inggit Prasetiyanto mengatakan, melalui sosialisasi rutin ke beberapa sekolah pihaknya memberikan edukasi komprehensif mengenai urgensi kepatuhan terhadap hukum dan pencegahan perilaku menyimpang.

Tak hanya itu, penerapan pola pergaulan yang sehat, baik di lingkungan institusi pendidikan maupun dalam kehidupan bermasyarakat juga dipaparkan dihadapan para pelajar di sekolah.

“Kami ingin menanamkan budaya tertib peraturan dan undang – undang yang berlaku sekaligus mengantisipasi potensi kenakalan remaja, perundungan (bullying), dan penyebaran paham radikalisme di lingkungan sekolah,” ujar Kompol Inggit, Rabu (23/9/2026).

Ia menjelaskan, materi penunjang yang disampaikan meliputi strategi pencegahan perundungan, radikalisme, dan pelecehan seksual.

Melalui pemaparan ini, peserta didik diharapkan dapat mengidentifikasi dampak negatif dari tindakan-tindakan tersebut, memiliki komitmen untuk menolak segala bentuk pelanggaran hukum, serta bersikap proaktif dalam melaporkan indikasi peristiwa yang mengancam keselamatan diri maupun orang lain.

Kompol Inggit Prasetiyanto menegaskan pentingnya komitmen bersama antara Polri, pihak sekolah, dan masyarakat guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, harmonis, dan kondusif.

“Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya menjaga perilaku, menghormati sesama, serta berperan aktif dalam mencegah kenakalan remaja dan berbagai bentuk gangguan Kamtibmas,” tegas Kompol Inggit. (*)

Continue Reading

Polres

Polres Gresik Ungkap Curanmor di Rest Area Wahas, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

GRESIK – Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Balongpanggang berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di Rest Area Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Dua terduga pelaku berinisial FH (28) dan HYU (27) diringkus petugas di wilayah Kecamatan Kedamean, Gresik, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Peristiwa kejahatan ini bermula pada Jumat (11/9/2026) petang. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-putih milik Asnan Rosadi (48) dibawa oleh anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di kawasan Rest Area Wahas.

Di tengah sesi latihan sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban sempat menuju motor untuk mengambil air minum dari dalam jok. Namun, petaka baru disadari usai latihan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib dari tempat parkir.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Balongpanggang.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim bersama Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya mengendus keberadaan para pelaku di wilayah Kedamean hingga berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

Dari tangan para pelaku, Polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban yang sempat hilang. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua buah jaket, kunci motor, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang digunakan pelaku untuk memasarkan motor curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus berjalan cepat setelah personel di lapangan melacak jejak digital dan keberadaan motor korban.

“Kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti motor milik korban berhasil kami amankan,” ujar AKP Mohammad Prasetyo, Kamis (24/9/2026).

Dalam interogasi awal, FH dan HYU tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya telah menggasak motor di Rest Area Wahas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian.

Menyikapi kejadian ini, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak teledor saat memarkir kendaraan.

Warga juga diminta memanfaatkan Call Center Layanan Polisi 110 (Bebas Pulsa) atau kanal pengaduan Lapor ‘Cak Rama’ Kapolres Gresik di nomor 081188002006 jika menemui tindakan kriminalitas di lingkungannya. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi