Polda
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.
“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.
Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.
“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.
Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)
Polda
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.
Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.
Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.
Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.
“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.
Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.
Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.
Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.
“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)
Polda
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21

SURABAYA – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.
“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.
Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.
“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.
Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)
Polda
Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo

SURABAYA – Polda Jawa Timur mulai menjalankan tahapan seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026.
Proses seleksi yang kini berjalan meliputi jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Sesuai data dari Biro SDM Polda Jatim, jumlah peserta keseluruhan baik yang mendaftar Taruna AKPOL maupun Bintara dan Tamtama sebayak 6.464 terdiri dari 5.091 peserta laki – laki dan 1.373 peserta Wanita.
Dari jumlah tersebut peserta yang terverifikasi sebanyak 5.126 terdiri dari 4.214 peserta laki – laki dan 912 peserta wanita.
Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Sih Harno, S.H., M.H mengatakan dalam proses rekrutmen ini, panitia menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis ( BETAH).
“Seluruh tahapan tahapan kami laksanakan dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegas Kombes Pol Sih Harno, Rabu (1/4/26).
Kombes Harno menjelaskan, untuk jalur Taruna/Taruni Akpol, peserta berasal dari lulusan SMA/MA sederajat dan akan menjalani pendidikan selama 4 tahun di Akademi Kepolisian Semarang.
Sementara untuk jalur Bintara Polri, peserta berasal dari lulusan SMA/MA sederajat, D3, hingga S-1.
Mereka nantinya akan menjalani pendidikan selama 5 bulan di Sepolwan Lemdiklat Polri, Pusdik Intel, dan SPN Polda Jatim.
Adapun untuk jalur Tamtama Polri, peserta berasal dari lulusan SMA/SMK sederajat dan akan mengikuti pendidikan selama 5 bulan di Sekolah Polisi Negara Polda Kalimantan Selatan dan Polda DIY.
“Penerimaan Taruna/i Akpol hanya melalui satu jalur, yaitu jalur reguler. Sedangkan Bintara dibuka melalui beberapa jalur sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dibutuhkan Polri,” kata Kombes Harno.
Karo SDM Polda Jatim menyebut jalur Bintara Polri tahun ini dibuka melalui sejumlah formasi, seperti Bintara PTU, Intelijen, Polair, hingga Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).
Untuk Bakomsus, formasi yang dibuka antara lain di bidang Humas, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Gizi, Akuntansi, Teknik Sipil, Penyidik, Tenaga Kesehatan, hingga Musik.
Selain itu, Polri juga membuka jalur Rekrutmen Proaktif (Rekpro) yang meliputi kategori prestasi, penghargaan, disabilitas, dan atlet SEA Games.
Sedangkan untuk jalur Tamtama, formasi yang dibuka terdiri dari Tamtama Brimob dan Tamtama Polair.
Kombes Harno meminta seluruh peserta seleksi mengikuti setiap tahapan dengan serius dan percaya pada kemampuan diri sendiri.
“Saya berpesan kepada seluruh peserta seleksi untuk mengikuti seluruh tahapan dengan penuh semangat. Tunjukkan kualitas terbaik agar nantinya dapat lulus terpilih sesuai yang dicita-citakan,” tutur Kombes Harno.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam seleksi tidak ditentukan oleh jalur belakang, melainkan dari kesiapan dan usaha masing-masing peserta.
“Kunci kesuksesan adalah persiapan yang serius dan matang. Percayalah pada kemampuan diri sendiri,” imbuh Kombes Harno.
Tak hanya kepada peserta, imbauan juga disampaikan kepada para orang tua dan wali agar memberikan dukungan moril serta tidak mudah tergiur janji kelulusan dari pihak tertentu.
Kombes Pol Sih Harno mengingatkan peserta maupun orang tua peserta agar tidak percaya kepada calo.
“Kami ingatkan kepada orang tua maupun wali peserta agar tidak percaya kepada calo atau siapapun yang menjanjikan masuk Polri dengan imbalan uang. Apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai aturan, silakan laporkan,” tandasnya.
Polda Jatim menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan mengedepankan kemampuan peserta.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan praktik percaloan atau penyimpangan dalam tahapan rekrutmen. (*)
-
Berita1 minggu agoSatreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curanmor Dan Pemerkosaan
-
Polres1 minggu agoPolres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi
-
Berita5 hari agoPolres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
-
Polres6 hari agoPolres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
-
Polres6 hari agoPolresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga
-
Berita6 hari agoBinrohtal dan Santunan Yatim, Polres Pasuruan Kota Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial Personel
-
Polres1 minggu agoPores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading
-
Berita3 hari agoPerkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas
