Connect with us

Polda

Perkokoh Harmoni Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Kota Silaturahmi Dengan Pengasuh Ponpes Sunniyah Salafiyah

Published

on

Polres Pasuruan Kota – Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dengan para tokoh agama, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah Habib Taufiq Assegaf Bin Abdul Qodir. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026 di kediaman Habib Taufiq Assegaf Bin Abdul Qodir yang berlokasi di Jalan KH. Abdul Hamid, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

 

Silaturahmi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjalin kedekatan dan memperkuat komunikasi dengan para ulama serta tokoh masyarakat. Kehadiran Kapolres beserta rombongan disambut hangat oleh Habib Taufiq Assegaf dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota menyampaikan bahwa ulama dan pondok pesantren memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai keagamaan yang menyejukkan di tengah masyarakat.

 

Selain itu, Kapolres juga menegaskan bahwa sinergitas antara Polri dan para tokoh agama menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk para ulama yang memiliki pengaruh besar dalam menciptakan suasana damai di tengah masyarakat.

 

“Melalui silaturahmi ini kami berharap hubungan baik antara Polri dan para ulama dapat terus terjalin dengan erat. Dukungan serta doa dari para tokoh agama sangat penting bagi kami dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.

 

Sementara itu, Habib Taufiq Assegaf Bin Abdul Qodir menyambut baik kunjungan silaturahmi yang dilakukan Kapolres Pasuruan Kota. Ia mengapresiasi langkah Polri yang terus membangun kedekatan dengan para ulama serta masyarakat dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif.

 

Melalui kegiatan silaturahmi ini diharapkan semakin memperkuat sinergitas antara Polri, ulama, dan seluruh elemen masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai, serta harmonis di wilayah Kota Pasuruan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda

Ditres PPA – PPO Polda Jatim Terima Penghargaan dari Menteri PPPA

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jatim mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berperan aktif dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dari penegakan hukum, pencegahan, hingga perlindungan hak-hak korban.

Penghargaan tersebut diberikan dalam rangkaian kegiatan seminar nasional bertajuk Membangun Kesadaran dan Aksi Nyata Menghapus Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa yang digelar Polda Jatim di Surabaya,Senin (27/4/26).

Menteri PPPA juga mengungkapkan, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional Tahun 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA bersama Universitas Indonesia dan BPS, tercatat 1 dari 4 perempuan di Indonesia usia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan.

Sementara itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024 menunjukkan angka yang lebih memprihatinkan, yakni 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Bentuk kekerasan yang paling banyak dialami adalah kekerasan emosional.

“Salah satu faktor utama yang menyebabkan korban enggan melapor adalah adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban,” ujar Arifah.

Dalam banyak kasus, Arifah menyebut bahwa korban memiliki rasa hormat, ketergantungan, atau ketakutan terhadap pelaku sehingga tidak berani menolak maupun berbicara.

“Relasi kuasa ini harus diminimalisir, sehingga memberikan kekuatan kepada korban agar berani berbicara,” jelas Arifah.

Karena itu lanjut Arifah, seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum lahirnya solusi nyata dalam membangun kesadaran masyarakat serta memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta jajaran yang turut mendukung penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ia berharap seminar ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan aksi nyata di lapangan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh terjadi oleh siapapun, kapanpun, dan di manapun. Kita harus menghentikannya sekarang juga,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Polda

Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.

“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).

Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.

Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.

“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.

Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.

“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)

Continue Reading

Polda

Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.

Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta.

“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” terang Kombes Roy.

Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.

Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.

“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.