Berita
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

Tangerang – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, Tangerang, Senin (16/3/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, serta Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian Drh. Ira Firgorita.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa.
“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat. Mengingat saat itu kebutuhan daging meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri, informasi tersebut menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging tersebut. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang membawa daging domba impor kedaluwarsa dengan total berat sekitar 9 ton yang rencananya akan disalurkan kepada para penyalur untuk kemudian dijual ke masyarakat.
“Selain mengamankan tiga unit truk, penyelidik juga melakukan pengembangan dengan melakukan pengamanan di dua lokasi gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, Tangerang. Dari kedua lokasi tersebut kembali ditemukan tambahan barang bukti berupa daging domba impor yang telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, dalam proses penyidikan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam proses distribusi daging tersebut.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 10 orang saksi serta menyita barang bukti berupa daging domba impor asal Australia yang telah kedaluwarsa dengan total berat mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton yang ditemukan di tiga truk serta di dua gudang penyimpanan di wilayah Tangerang,” ungkap Kombes Pol Setyo K. Heriyatno.
Dari hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium terhadap sampel daging oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, diketahui bahwa daging tersebut tidak lagi layak untuk dikonsumsi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan secara organoleptik warna daging sudah tidak normal, aromanya berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman yang tinggi di atas batas normal. Dengan kondisi tersebut, daging tersebut dinyatakan tidak layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu IY selaku penjual daging, T dan AR sebagai perantara, serta SS sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali daging tersebut ke pedagang di pasar.
Menurut penyidik, para tersangka diduga memperdagangkan kembali daging impor yang telah melewati masa kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya keagamaan.
“Para tersangka memperoleh daging tersebut sejak tahun 2022. Sebagian telah terjual, namun sisa yang telah kedaluwarsa kemudian kembali diperjualbelikan kepada pedagang dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan pangan yang tidak layak konsumsi, khususnya menjelang hari besar keagamaan nasional, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan akibat produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Polsek
Patroli Humanis, Polsek Rejoso Berikan Imbauan kepada Petugas Perlintasan Kereta Api
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Polsek Rejoso melaksanakan patroli humanis di kawasan perlintasan kereta api di JPL 144 Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (02/05/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya preventif dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan di area perlintasan kereta api.
Dalam pelaksanaannya, anggota Polsek Rejoso menyambangi petugas penjaga perlintasan kereta api dan berdialog secara langsung terkait kondisi keamanan di sekitar jalur rel maupun aktivitas masyarakat yang melintas di perlintasan kereta api.
Selain memantau situasi di sekitar lokasi, petugas kepolisian juga memberikan imbauan kepada petugas perlintasan kereta api agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat jam-jam padat kendaraan dan ketika kereta api akan melintas. Petugas perlintasan juga diingatkan untuk aktif mengarahkan pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetya mengatakan bahwa patroli humanis tersebut merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polsek Rejoso.
“Patroli humanis ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan perlintasan kereta api. Kami mengimbau kepada petugas perlintasan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan aktif mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi mencegah terjadinya kecelakaan,” ujar AKP Agung Prasetya.
Dengan adanya patroli dialogis tersebut, diharapkan tercipta sinergitas yang baik antara kepolisian dan petugas perlintasan kereta api sehingga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, serta keselamatan pengguna jalan dapat terus terjaga.
Berita
Humanis dan Edukatif, Polsek Nguling Ajak Tukang Parkir Turut Serta Jaga Kamtibmas
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Nguling melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi para tukang parkir di wilayah hukumnya, Sabtu (02/05/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi kamtibmas.
Dalam patroli tersebut, personel Polsek Nguling berdialog secara langsung dengan para tukang parkir di sejumlah titik keramaian. Petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, petugas juga mengingatkan para tukang parkir agar selalu memperhatikan kendaraan yang diparkir dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kapolsek Nguling AKP Kukuh Eko P mengatakan bahwa kegiatan patroli dialogis tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Melalui patroli dialogis secara humanis ini, kami mengajak para tukang parkir untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya komunikasi dan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Nguling tetap terjaga aman, nyaman, dan kondusif.
Berita
Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres Pasuruan Kota Gelar Patroli Skala Besar
Polresta Pasuruan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif pada malam akhir pekan, jajaran Polres Pasuruan Kota menggelar patroli skala besar pada Sabtu dini hari, 02 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi aksi balap liar, kriminalitas jalanan, hingga potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Patroli skala besar dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pasuruan Kota bersama personel gabungan dari Satsamapta, Satlantas, Satreskrim, Satintelkam dan Polsek jajaran. Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan maksimal sesuai sasaran yang telah ditentukan.
Adapun sasaran patroli meliputi sejumlah ruas jalan protokol dan lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pemuda pada malam hari. Lokasi patroli di antaranya Jalan Raya A. Yani Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Jalan Raya Dr. Wahidin SH, Jalan Raya KH Mansur Kelurahan Tembokrejo Kota Pasuruan, serta Jalan Raya Panglima Sudirman Kota Pasuruan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli mobile secara intensif dengan menyalakan lampu rotator biru sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di sejumlah titik rawan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan nyaman saat beraktivitas pada malam akhir pekan.

Selain melakukan pemantauan situasi kamtibmas, petugas juga memberikan imbauan humanis kepada kelompok pemuda dan pengguna jalan agar tidak melakukan balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kabag Ops Polres Pasuruann Kota Kompol Miftahul MBK menyampaikan bahwa patroli skala besar ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan Kota dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya pada malam akhir pekan yang memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi dibanding hari biasa.
“Patroli ini kami laksanakan untuk mengantisipasi balap liar, aksi kriminalitas jalanan serta gangguan kamtibmas lainnya. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati suasana malam akhir pekan dengan aman dan nyaman,” ujar Kompol Miftahul MBK.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin, baik siang maupun malam hari, sebagai upaya cipta kondisi sekaligus memberikan rasa tenang kepada masyarakat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan agar tetap kondusif.
Selama pelaksanaan patroli skala besar berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota terpantau aman, tertib dan kondusif. Polres Pasuruan Kota turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban di lingkungan sekitar.
-
Berita1 minggu agoPerkuat Pondasi Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Kota Gelar Silaturahmi Dengan Habib Qodir Assegaf
-
Polda5 hari agoDitres PPA – PPO Polda Jatim Terima Penghargaan dari Menteri PPPA
-
Berita1 minggu ago
Sinergi Bhabinkamtibmas Desa Semare dan Perangkat Desa Wujudkan Kamtibmas Aman Kondusif
-
Polres4 hari ago
Patroli Dialogis Polsek Pohjentrek Hadirkan Rasa Aman kepada Masyarakat
-
Berita1 minggu agoSambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis
-
Polres7 hari agoPolres Blitar Kota Luncurkan SPPG Ketapang Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
-
Berita1 minggu ago
Polsek Pohjentrek Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Objek Vital Bank BRI
-
Berita1 minggu agoPolres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
