Berita
Polresta Sidoarjo Amankan Komplotan Pencurian Brankas Lintas Provinsi

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas.
Pencurian tersebut terjadi di rumah salah seorang warga Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo,
pada 21 Oktober 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menetapkan Enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Dua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung Tengah.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni A.B.R (40), A.W (32), dan M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta Polda Jawa Barat atas perkara serupa.
Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban.
Apabila ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lain. Namun jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung melakukan aksi pencurian.
“Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah korban dalam kondisi kosong,” lanjutnya.
Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong, kemudian masuk ke dalam rumah dan menggeledah setiap ruangan.
Setelah menemukan brankas, para pelaku secara bersama-sama mengangkatnya ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan.
Mereka juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan jejak.
Setelah itu, pelaku menutup kembali pintu rumah dan pagar, lalu melarikan diri keluar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku sempat melakukan pencurian di sejumlah daerah lain.
Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut, Polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian brankas.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita senjata api rakitan serta barang bukti lainnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat. (*)
Polda
Kapolda Jatim Pimpin Upacara di SMAN 10 Surabaya, Ajak Pelajar Perangi Narkoba

SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin upacara bendera di SMA Negeri 10 Surabaya, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Polisi Peduli Pendidikan (POLIDIK) sekaligus implementasi Polisi Jogo Sekolah, sebagai upaya Polda Jawa Timur bersama pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dalam amanatnya, Kapolda Jatim mengingatkan para pelajar mengenai bahaya narkoba serta perkembangan modus peredarannya yang perlu diwaspadai.
Selain narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi, Kapolda Jatim juga mengingatkan adanya modus penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik atau vape.
Karena itu, Irjen Pol Dekananto menekankan pentingnya peran bersama antara kepolisian, pihak sekolah, guru, orang tua, dan para pelajar dalam melakukan pencegahan sejak dini.
“Polisi, guru, dan siswa harus bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas narkoba di mana pun dan kapan pun,” tegas Irjen Pol Dekananto dalam amanatnya.
Kapolda Jatim juga mengajak para pelajar untuk tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun pergaulan yang dapat membawa mereka pada penyalahgunaan narkoba.
Ia meminta para siswa untuk fokus belajar, mengembangkan potensi diri, serta mengisi masa muda dengan berbagai kegiatan positif dan prestasi.
Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa. Karena itu, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi para pelajar untuk belajar, bertumbuh, dan mempersiapkan diri menjadi generasi unggul.
“Jauhi narkoba, fokus belajar, kembangkan potensi diri dan raih prestasi. Masa depan Indonesia ada di tangan generasi muda,” pesan Kapolda Jatim.
Melalui program Polisi Peduli Pendidikan dan Polisi Jogo Sekolah, Polda Jawa Timur terus mendorong kolaborasi dengan dunia pendidikan sebagai bagian dari upaya pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat memengaruhi masa depan pelajar.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polisi Bersama Masyarakat dalam menjaga generasi muda Jawa Timur agar tumbuh sehat, aman, berprestasi, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. (*)
Berita
Polres Gresik Razia Kafe di Ujungpangkah, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita

GRESIK – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Gresik utara menjadi sasaran razia Polres Gresik. Kali ini, petugas bergerak menyasar sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah,Sabtu (31/10/2026).
Dalam razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51). Polisi juga menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi.
Barang bukti yang diamankan di lokasi di antaranya meliputi lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ,” tegas AKP Ahmad Yani.
Pelaku beserta seluruh barang bukti dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKP Ahmad Yani
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (*)
Berita
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

JAKARTA – Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian _dari never ending war against narcotics._
-
Polda1 minggu agoPolda Jatim Tekan Angka Kecelakaan melalui Operasi Patuh Semeru 2026
-
Polres1 minggu agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dihimbau Patuhi Aturan
-
Berita5 hari agoDukung Swasembada Pangan, Ps. Kanit Binmas Polsek Nguling Turun Langsung Sambangi Petani Sumberanyar
-
Polres7 hari ago
Bhabinkamtibmas Desa Rejoso Lor Dampingi Petani Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
-
Polres7 hari agoApel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Wujudkan Kamseltibcarlantas Yang Aman Dan Kondusif
-
Berita5 hari agoKapolres Pasuruan Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Bugul Kidul, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat
-
Polsek7 hari ago
Antisipasi Kerawanan Objek Vital, Polsek Pohjentrek Gelar Patroli di SPBU 54.671.09 Warungdowo
-
Polres1 minggu agoKapolres Kediri Dorong Kemandirian Ekonomi di Desa Melalui Program Poliran
