Berita
Kapolda Jatim Tinjau Pos Terpadu Pelabuhan Ketapang Pastikan Puncak Nataru Aman Lancar

BANYUWANGI – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs.Nanang Avianto,M.Si meninjau pos terpadu di Pelabuhan ASDP Ketapang Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (29/12/2025).
Dalam kunjungannya, Kapolda Jatim didampingi pejabat utama Polda Jatim, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, serta unsur Forkopimda dan stakeholder lainnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto,M.Si., menyampaikan bahwa secara umum situasi kamtibmas di wilayah Jawa Timur selama periode Nataru terpantau aman dan terkendali.
Arus mudik, arus balik, serta aktivitas masyarakat, termasuk sektor pariwisata, berjalan lancar tanpa gangguan yang berarti.
“Secara umum kondisi arus lalu lintas dan penyeberangan di Jawa Timur berjalan lancar. Namun demikian, kami tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar Irjen Pol Nanang.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., juga menegaskan bahwa kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi intensif dalam pengaturan arus lalu lintas di jalan raya, terminal, pelabuhan, hingga jalur tol.
“Ini mengantisipasi potensi kepadatan serta memastikan kelancaran perjalanan warga masyarakat saat libur Nataru,” tambah Irjen Nanang.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra menyampaikan peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, kelancaran arus lalu lintas, serta optimalisasi pelayanan penyeberangan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Menurutnya Banyuwangi sebagai salah satu wilayah tujuan utama arus mudik, balik, dan wisata di Jawa Timur menjadi perhatian khusus dalam aspek pengamanan dan pelayanan publik.
“Kami bersama pemerintah daerah terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan hingga masa liburan berakhir,” ujar Kombes Rama.
Kapolresta Banyuwangi mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, volume arus mudik dan balik tahun ini relatif terkendali dan cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya. (*)
Polres
Polres Kediri Bangun Sumur Bor di Yayasan Yatim Dhuafa, Atasi Krisis Air Bersih di Musim Kemarau

KEDIRI — Polres Kediri Polda Jatim mengambil langkah nyata untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau di lingkungan Yayasan Syafaat Yatim Dhuafa, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Langkah mitigasi ini diwujudkan melalui pembangunan fasilitas sumur bor yang diresmikan langsung pada Jumat (25/9/2026).
Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., hadir memimpin jalannya penyerahan bantuan. Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran Kapolsek Pagu, perwakilan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
AKBP Wahyudin Latif menjelaskan bahwa orientasi bantuan sosial kepolisian kini tidak hanya menyasar kebutuhan konsumtif jangka pendek, melainkan juga fasilitas publik yang memiliki kemanfaatan jangka panjang.
“Bantuan yang diberikan harus berbasis kebutuhan riil di lapangan. Ada kalanya warga membutuhkan logistik harian, namun ada juga yang membutuhkan fasilitas penunjang bersama seperti sumur bor ini,” ujar AKBP Wahyudin Latif.
Ia menambahkan, keberadaan sumur bor ini diproyeksikan menjadi sumber air alternatif yang krusial saat pasokan air permukaan menyusut selama kemarau.
Di wilayah Kabupaten Kediri, infrastruktur serupa air bawah tanah juga vital untuk menyokong sektor pertanian warga.
“Saat kemarau puncak, sumur bor akan menjaga stabilitas pasokan air bersih. Di Kediri, pemanfaatan sumber air alternatif seperti ini juga terbukti efektif menopang sektor pertanian,” kata AKBP Wahyudin Latif.
Selain meresmikan sumur bor untuk pemenuhan kebutuhan sanitasi jangka panjang, Polres Kediri juga menyalurkan puluhan paket sembako guna membantu pemenuhan pangan harian para anak yatim dan dhuafa di yayasan tersebut. (*)
Berita
Kompolnas Rumuskan Arah Kebijakan Polri dengan Tema Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika

Bogor, Jawa Barat – Komisi Kepolisian Nasional bersama Kementerian dan Lembaga terkait menggelar rapat perumusan arah kebijakan Polri kepada Presiden dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika” pada 24–25 September 2026.
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim selaku penanggung jawab. Turut hadir Anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, dan Mochammad Chairul Anam.
Rapat perumusan kebijakan ini melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga serta sejumlah ahli untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia; Dr. Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas; Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri; serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Buheti.
Dalam rapat tersebut, Yusuf Warsyim menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Pencegahan dan pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam penguatan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata merupakan masalah penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional,” ujar Yusuf.
Salah satu hasil pembahasan rapat adalah rekomendasi agar terjadi perubahan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penanganan perkara tidak lagi semata-mata berorientasi pada jumlah pelaku yang ditangkap dan barang bukti yang disita, tetapi diarahkan pada pembongkaran struktur jaringan serta identifikasi aktor yang mengendalikan peredaran narkotika.
Pendekatan tersebut menempatkan pengungkapan jaringan dan aktor pengendali sebagai bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu melalui strategi Follow the Network dan Follow the Money, penyidikan berbasis intelijen, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung analisis data.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika telah berkembang menjadi persoalan yang luas, kompleks, dan lintas batas. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus diarahkan pada upaya membongkar jaringan, memutus sumber pembiayaan, dan menghentikan seluruh mata rantai peredaran narkotika,” tambah Yusuf.
Selain itu, penguatan kerja sama lintas wilayah dan lintas negara dinilai penting untuk menghadapi karakter jaringan narkotika yang semakin kompleks dan mampu beroperasi melampaui batas yurisdiksi.
Melalui perumusan kebijakan tersebut, Kompolnas mendorong penegakan hukum terhadap sindikat narkotika yang lebih strategis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemutusan jaringan, sehingga upaya pemberantasan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di tingkat lapangan, tetapi mampu menyasar struktur dan aktor utama di balik peredaran narkotika, dengan memperkuat strategi asset tracing dengan dukungan teknologi dan anggaran yang maksimal.
Berita
Polri Pastikan Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Investasi Tambang yang Dilaporkan WNA Malaysia Berjalan Profesional

Jakarta, 25 September 2026 – Polri memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota Polri berinisial Kombes F dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menjunjung tinggi prinsip _equality before the law_ dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kombes F sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara pidana, Polri berpedoman pada asas _equality before the law_, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun kepangkatan.
“Prinsipnya adalah _equality before the law_. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Tahapan tersebut antara lain dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen maupun alat bukti lain yang relevan, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulawesi Utara.
“Penyidik masih bekerja dan mendalami laporan yang disampaikan oleh pelapor. Sejumlah saksi telah diperiksa, dokumen-dokumen juga didalami, dan penyidik telah melakukan pengecekan TKP di wilayah Sulawesi Utara. Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Selain proses penanganan perkara pidana, Polri juga memastikan terdapat mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang bersangkutan. Kombes F saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dalam rangka proses pemeriksaan internal.
“Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, penanganan aspek pidana dan pemeriksaan internal merupakan proses yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Polri memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh.
“Polri memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen untuk menjaga integritas institusi serta memastikan tidak terdapat ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, seluruh proses tetap harus berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.
-
Berita1 minggu agoSinergi TNI-Polri, Satlantas Polres Pasuruan Kota Edukasi Prajurit tentang Keselamatan Berlalu Lintas
-
Polres1 minggu agoSatlantas Polres Pasuruan Kota Gandeng Komunitas Ojol dalam Bakti Kesehatan HUT Lalu Lintas ke-71
-
Polsek6 hari ago
Patroli Dialogis Polsek Lekok, Bangun Pondasi Kamtibmas melalui Kedekatan dan Komunikasi Bersama Masyarakat
-
Berita1 minggu ago
Patroli Dialogis, Polsek Nguling Jalin Komunikasi Kamtibmas dengan Petugas Parkir
-
Berita6 hari agoIAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan
-
Polres1 minggu agoPolres Ngawi dan Tim Gabungan Buat Sekat Bakar dan Dirikan Posko Antisipasi Karhutla Lawu Utara Meluas
-
Berita1 minggu agoZiarah ke TMP, Satlantas Polres Pasuruan Kota Kenang Jasa Pahlawan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
-
Polres1 minggu agoSentuh Hati! Aksi Cepat Polres Gresik Selamatkan Ekonomi Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan
