Connect with us

Berita

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Published

on

gambar whatsapp 2025 03 13 pukul 19.30.17 9b7cb498

 

Jakarta – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM Ke-14 di Bali

Published

on

Badung, Bali — Polri dan *Australian Federal Police (AFP)* memperkuat kerja sama dalam menghadapi berbagai kejahatan transnasional melalui *_The 14th Senior Officers Meeting_ (SOM)* di Merusaka Hotel, Kabupaten Badung, Bali, Senin (21/9/2026).

SOM merupakan forum rutin tahunan Polri-AFP yang telah berlangsung sejak 2011. Pertemuan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kerja sama sekaligus menyepakati prioritas kedua institusi dalam menghadapi perkembangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.

Dalam SOM ke-14, Polri dan AFP membahas *9 bidang prioritas kerja sama*, meliputi penanggulangan terorisme, penyelundupan manusia, eksploitasi manusia, kejahatan terorganisasi, kejahatan siber, pemberantasan korupsi, forensik, peningkatan kapasitas bersama, serta penguatan upaya pengejaran buronan.

Kapolri menegaskan pentingnya penguatan *pertukaran informasi, investigasi bersama, penegakan hukum lintas yurisdiksi, pelacakan aset dan transaksi digital, serta peningkatan kapasitas personel* dalam menghadapi kejahatan transnasional.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan *_JCLEC Board of Patrons Meeting_*. Sejak berdiri pada 3 Juli 2004 hingga Agustus 2026, *JCLEC telah melatih lebih dari 53.091 personel penegak hukum dari berbagai negara*.

Selain itu, dilaksanakan penandatanganan *_Circular Resolution 31_*, pembahasan *_2026 SOM Outcomes_*, serta rencana kerja sama melalui *_INP-AFP People Smuggling Cooperation Program Work Plan_* untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, dan peningkatan kapasitas dalam penanganan penyelundupan manusia.

Kapolri juga melaksanakan pertemuan bilateral dengan *_Commissioner of AFP_ Krissy Barrett* yang membahas buronan kedua negara, peluang pengembangan kerja sama Polri-AFP, serta akreditasi diplomatik para *_Liaison Officer_* AFP di Indonesia.

Kapolri menegaskan bahwa *keamanan Indonesia dan Australia tidak dapat dipisahkan*. Penguatan pertukaran informasi, operasi bersama, peningkatan kapasitas, dan penegakan hukum lintas yurisdiksi diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat kedua negara sekaligus mendukung keamanan kawasan Indo-Pasifik.

Seluruh rangkaian SOM ke-14 kemudian ditutup dengan *_Official Dinner_* sebagai momentum untuk semakin memperkuat kemitraan, persahabatan, dan rasa saling percaya antara Polri dan AFP.

Continue Reading

Berita

Polantas Bertransformasi, Kapolri Dorong Layanan Makin Mudah, Cepat, dan Humanis

Published

on

JAKARTA – Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 menjadi momentum bagi Polri untuk mempercepat transformasi pelayanan lalu lintas. Bukan sekadar menghadirkan teknologi baru, perubahan diarahkan agar urusan masyarakat semakin sederhana, pelayanan semakin transparan, dan keselamatan di jalan semakin terjaga.

Semangat itu menjadi bagian dari Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, peringatan tahun ini menegaskan komitmen menghadirkan Polantas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Langkah tersebut diterjemahkan melalui peluncuran empat inovasi oleh Kapolri, yakni Pembayaran Tilang melalui Digital Korlantas, STNK Digital, Kios SIM, serta aplikasi web SIAP JALAN. Keempatnya menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, mulai dari penyelesaian tilang, dokumen kendaraan, pencetakan SIM, hingga keselamatan sebelum berkendara.

Melalui Digital Korlantas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran titipan denda tilang secara digital. Prosesnya terhubung dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan. Setelah putusan pengadilan, apabila nilai denda lebih rendah dari uang yang dititipkan, selisihnya dikembalikan kepada pengguna melalui sistem.

STNK Digital membawa dokumen kendaraan ke dalam genggaman masyarakat. Data kendaraan dapat diakses melalui ponsel, terhubung dengan pangkalan data Korlantas, serta dilengkapi kode QR dinamis tersertifikasi. Selain mempermudah masyarakat dan petugas saat pemeriksaan, sistem tersebut memperkuat perlindungan terhadap pemalsuan dokumen kendaraan.

Kemudahan juga diberikan melalui Kios SIM. Setelah melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C secara digital melalui layanan SINAR, masyarakat dapat mencetak sendiri SIM fisik dengan memindai kode QR SIM Digital. Dengan mekanisme ini, pengambilan SIM tidak lagi bergantung pada antrean di Satpas. Saat ini, satu unit Kios SIM tersedia sebagai prototipe.

Sementara itu, SIAP JALAN atau Sistem Asesmen Psikologis untuk Keselamatan Perjalanan membawa transformasi digital ke aspek pencegahan kecelakaan. Pengemudi dapat melakukan asesmen melalui ponsel untuk mengetahui kesiapan sebelum melanjutkan perjalanan sekaligus mengenali faktor risiko yang dapat memengaruhi keselamatan berkendara.

Namun, transformasi Polantas tidak hanya berbicara soal teknologi. Dalam syukuran tersebut, Polri memberikan tali asih kepada keluarga anggota yang gugur saat bertugas serta bantuan kaki palsu dan kursi roda kepada korban kecelakaan. Kapolri juga memberikan penghargaan kepada personel Polantas berprestasi.

Memasuki usia ke-71, arah transformasi Polantas semakin tegas: teknologi bukan tujuan, melainkan alat untuk membuat pelayanan lebih sederhana dan keselamatan lebih terjaga. Ukuran keberhasilannya pun bukan berapa banyak aplikasi yang diluncurkan, tetapi seberapa mudah masyarakat dilayani dan seberapa aman mereka berada di jalan.

Continue Reading

Berita

Bhayangkari Turunkan 74 Nakes dalam Bakkes di Aceh Tamiang, Sediakan Cek Lab hingga Operasi Katarak Gratis

Published

on

Kualasimpang — Bhayangkari menurunkan sebanyak 74 tenaga kesehatan (nakes) untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat dalam kegiatan bakti kesehatan (bakkes) di Desa Jamur Labu, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 24 September 2026.

Puluhan tenaga kesehatan tersebut terdiri atas dokter, petugas laboratorium, paramedis, apoteker, serta tenaga kesehatan lainnya. Mereka memberikan berbagai layanan kesehatan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-74.

Kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo, didampingi Wakil Ketua Umum Bhayangkari Ny. Martha Dedi Prasetyo dan Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Ny. Sari Ruddi, beserta jajaran pengurus Bhayangkari.

Dalam kunjungannya, Ny. Juliati melihat langsung proses pelayanan kesehatan sekaligus menyapa masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan gratis. Ia juga meninjau pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh secara virtual, termasuk pelaksanaan operasi katarak dan operasi bibir sumbing gratis.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, bakti kesehatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Bhayangkari terhadap masyarakat sekaligus bagian dari rangkaian HKGB ke-74.

“Dalam kegiatan ini, Bhayangkari menyediakan sebanyak 2.000 paket pengobatan massal secara gratis bagi masyarakat,” kata Joko dalam keterangannya di lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan, pelayanan yang diberikan cukup beragam, mulai dari poli umum, penyakit dalam, mata, obstetri dan ginekologi (obgyn), anak, paru, hingga screening stunting serta pemeriksaan kesehatan ibu dan anak. Bagi anak-anak, panitia juga menyediakan kids corner.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan gigi melalui mobil kesehatan gigi, pemeriksaan laboratorium, konseling, khitanan massal, pemeriksaan kesehatan umum, elektrokardiogram (EKG), rontgen, hingga operasi katarak dan bibir sumbing secara gratis.

“Seluruh layanan ini diberikan secara gratis sebagai bentuk kepedulian Bhayangkari kepada masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Umum Bhayangkari juga menyerahkan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan, berupa 10 unit kursi roda dan 10 unit tongkat kruk. Selain layanan kesehatan, Bhayangkari turut menyalurkan bantuan sosial berupa sembako, sarung, selimut, serta pasta gigi.

Joko berharap, kegiatan bakti kesehatan Bhayangkari tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membantu memperoleh akses pelayanan kesehatan secara mudah dan gratis.

Continue Reading

Terbaru

Copyright © 2026 Polres Pasuruan Kota - Presisi