Polres
Peduli Sesama Polres Ngawi Gelar Baksos Peringati Hari Satpam ke – 44

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama Satuan Pengamanan (Satpam) menggelar bakti sosial di Yayasan Bina Insani Ngawi, yang merawat anak-anak Yatim Piatu.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasatbinmas Polres Ngawi AKP Agus Purwanto, S.E., ini, dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-44 tahun 2024.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan HUT Satpam ke-44, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin mengukuhkan peran Satpam sebagai mitra Polri yang tidak hanya menjaga keamanan tetapi juga peduli terhadap lingkungan sosial,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (6/1/2024).
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan dalam suasana kebersamaan.
Bakti sosial ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara Polri, Satpam, dan masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Semoga Satpam dapat
semakin profesional, dalam mengemban fungsi
kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Polres Ngawi Polda Jatim berharap dapat terus membangun kerja sama yang solid dan sinergi bersama Satpam, dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan kerjanya. (*)
Polres
Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas Perkuat Sinergi dan Serap Aspirasi Warga

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim terus memperkuat sinergitas dengan masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas.
Kali ini kegiatan yang juga untuk menyerap aspirasi warga masyarakat itu digelar di Balai Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Satbinmas Polresta Sidoarjo Iptu I Ketut Suwardika, Ps. Kanit Binpolmas Iptu M. Lukman, perangkat desa, anggota Satbinmas Polresta Sidoarjo, Bhabinkamtibmas, personel Polsek Wonoayu, Linmas, serta kader PKK Desa Lambangan.
Dalam sambutannya, Iptu I Ketut Suwardika menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengatakan kegiatan Curhat Kamtibmas ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat.
“Kami ingin mendengar langsung keluhan, masukan, maupun permasalahan yang ada, sehingga dapat bersama-sama menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung program Asta Cita Presiden serta berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lambangan Muliyanto dalam kesempatan tersebut mengimbau warganya agar turut menjaga ketertiban, khususnya menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).
“Kami berharap seluruh warga dapat menjaga suasana tetap kondusif, sehingga pelaksanaan pilkades nantinya dapat berjalan aman, nyaman, dan tertib,” kata Muliyanto.
Dalam sesi dialog, warga juga menyampaikan berbagai pertanyaan dan keluhan diantaranya terkait tindakan debt collector yang dinilai arogan.
Selain itu juga disampaikan oleh warga terkait rencana pembangunan pos kamling di desa.
Menjawab hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Terkait debt collector, masyarakat tidak boleh melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri. Jika ada pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu I Ketut Suwardika.
Terkait pembangunan pos kamling, dijelaskan bahwa saat ini belum terdapat anggaran dari pemerintah, sehingga diharapkan dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, kegiatan Curhat Kamtibmas berlangsung aman, tertib, dan penuh keakraban. Warga Desa Lambangan juga menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung Polri dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat semakin erat, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif warga dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (*)
Polres
Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BOJONEGORO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).
AKBP Agrian menjelaskan, Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran,” terang AKBP Afrian.
Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor Polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor Polisi AE 2538 BM.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,”kata AKBP Afrian.
Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.
Ia menegaskan agar warga tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang serta dianjurkan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro Polda Jatim menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri.
Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembaliannya. (*)
Polres
Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan.
Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.
Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,”kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Eko. (*)
-
Polres1 minggu agoPolres Ngawi Amankan 2 Tersangka Pengeroyokan di Paron Motif Atribut Perguruan Silat
-
Polres1 minggu agoTingkatkan Iman dan Kepedulian Sosial, Polres Pasuruan Kota Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim Piatu
-
Polres1 minggu agoPolres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan
-
Polres21 jam agoPolres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
-
Polres1 minggu agoSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polres Pasuruan Kota Gelar Analisa dan Evaluasi Tingkatkan Kualitas MBG
-
Polres1 minggu agoBripda Sakti Terima Penghargaan Usai Insiden Viral Hentikan Bus Langgar Jalur
-
Berita1 minggu agoHaidar Alwi: Operasi Ketupat 2026 Bukti Nyata Presisi Kapolri, 85,3% Pemudik Puas
-
Berita1 minggu agoPolri Dinilai Sukses Kelola Arus Mudik dan Balik Lebaran, Tuai Respons Positif Masyarakat
